A.
Struktur
Organisasi Bimbingingan dan Konseling
Manajemen
Bimbingan dan Konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan
antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur.
Organisasi tersebut dengan secara tegas
mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab para personil sekolah yang
terlibat. Organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi
yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing.
Pada umumnya bagian organisasi Bimbingan dan Konseling yang dewasa ini terdiri dari :
a) Unsur Kandepdiknas,
adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
b) Kepala Sekolah (bersama Wakil
Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada
satuan pendidikan (SMP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penenggung jawab
dalam pembuatan kebijakan pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
c) Koordinator Bimbingan dan Konseling
(bersama Guru Pembimbing/Konselor) adalah pelaksanaa
utama pelayanan Bimbingan dan Konseling.
d) Guru (Mata Pelajaran/Praktik),
adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
e) Wali Kelas,
adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan
administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas
tertentu.
f) Siswa,
adalah peserta didik itu sendiri.
g) Tata Usaha,
adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan
ketatausahaan.
h) Komite Sekolah,
adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh
masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
B.
Peran
Personel Bimbingan dan Konseling
Secara
operasional, pelaksana utama pelayanan
Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah para guru pembimbing atau konselor
sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator Bimbingan dan Konseling. Namun,
para pakar mengatakan Bimbingan dan Konseling dilakukan sebagai team work seperti yang disampaikan oleh
Shetzer dan Stone (1958), dalam penyelenggaraanya mau tidak mau akan melibatkan
personil sekolah lainnya. Berikut ini akan diuraikan secara rinci tugas dan
tanggung jawab masing-masing personil:
1.
Kepala
Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di
sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
a) Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan di sekolah.
b) Menyediakan
dan melengkapi sarana prasarana.
c) Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya progam Bimbingan dan Konseling.
d) Melakukan
supervise terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
e) Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan Bimbingan dan
Konseling.
f) Melaksanakan
pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa bagi Kepala Sekolah
yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling.
2.
Wakil
Kepala Sekolah
Bertugas membantu Kepala Sekolah dalam hal:
a) Mengkoordinir
pelaksanaan Bimibingan dan Konseling kepada semua personol sekolah.
b) Melaksanakan
kebijakan pipmpinan sekolah.
c) Melaksanakan
pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 75 siswa bagi wakil Kepala
Sekolah yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling.
3.
Koordinator Guru Pembimbing (konselor), bertugas untuk :
a) Mengkoordinasikan
para guru pembimbing (konselor), dalam memasyarakatkan, melaksanakan, dan
mengadakan progam Bimbingan dan Konseling.
b) Membuat
usulan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana,
prasarana.
c) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan BImbingan dan Konseling kepada Kepala Sekolah.
4.
Guru
Pembimbing (Konselor), bertugas untuk :
a) Memasyarakatkan
kegiatan Bimbingan dan Konseling.
b) Merencenakan
program Bimbingan dan Konseling.
c) Melaksanakan
pelayanan Bimbingan dan Konseling pada siswa.
d) Meleksanakan
kegiatan pendukung pelayanan Bimbingan dan Konseling.
e) Mengevaluasi
proses dan hasil pelayanannya.
f) Menganalisis,
lalu melaksanakan tindak lanjut dari hasil evaluasinya.
g) Mengadministrasikan
dan mempertanggungjawabakan tugas dan kegiatan kepada Koordinator guru
pembimbing.
5.
Guru
Mata Pelajaran
Dalam
posisi yang strategis, guru adalah mitra utama konselor, terutama dalam
peranannya:
a) Sebagai
informator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
b) Sebagai
fasilitator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
c) Sebagai
mediator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling..
d) Sebagai
motivator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
e) Sebagai
kolaborator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
6.
Wali
kelas
Sebagai
mitra kerja guru pembimbing (konselor), wali kelas bertugas:
a) Membantu
konselor melaksanakan pelayanan.
b)
Memberikan informasi tentang siswa di
kelas untuk memperoleh pelayanan bimbingan.
c)
Menginformasikan kepada guru mata
pelajaran tentang siswa yang perlu diberi perhatian lebih.
d)
Ikut serta dalam konferensi kasus.
7.
Staf
Tata Usaha/Administrasi, bertugas untuk :
a)
Membantu guru pembimbing dan koordnator
dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
b)
Membantu mempersiapkan baik sarana dan
prasarana yang diperlukan dalam Bimbingan dan Konseling.
c)
Membantu melengkapi dokumen tentang siswa.
menarik sekali,, terimakasih atas informasinya.. sangat bermanfaat dan menambah wawasan tentunya.. thanks for sharing . nice post
BalasHapusST3 Telkom