WELCOME ON MY BLOG

Semoga blog ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Anda,
jika ada hal-hal atau pengetahuan yang baru saya akan menerbitkannya

Selasa, 05 April 2011

ORGANISASI BIMBINGAN DAN KONSELING


A.    Struktur Organisasi Bimbingingan dan Konseling
Manajemen Bimbingan dan Konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi  tersebut dengan secara tegas mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. Pada umumnya bagian organisasi Bimbingan dan Konseling yang dewasa ini terdiri dari :

a)      Unsur Kandepdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
b)      Kepala Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SMP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penenggung jawab dalam pembuatan kebijakan pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
c)      Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama Guru Pembimbing/Konselor) adalah pelaksanaa utama pelayanan Bimbingan dan Konseling.
d)     Guru (Mata Pelajaran/Praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
e)      Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
f)       Siswa, adalah peserta didik itu sendiri.
g)      Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
h)      Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.

B.     Peran Personel Bimbingan dan Konseling
Secara operasional, pelaksana  utama pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah para guru pembimbing atau konselor sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator Bimbingan dan Konseling. Namun, para pakar mengatakan Bimbingan dan Konseling dilakukan sebagai team work seperti yang disampaikan oleh Shetzer dan Stone (1958), dalam penyelenggaraanya mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya. Berikut ini akan diuraikan secara rinci tugas dan tanggung jawab masing-masing personil:
1.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
a)      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan di sekolah.
b)      Menyediakan dan melengkapi sarana prasarana.
c)      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya progam Bimbingan dan Konseling.
d)     Melakukan supervise terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
e)      Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
f)       Melaksanakan pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa bagi Kepala Sekolah yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling.

2.      Wakil Kepala Sekolah
Bertugas membantu Kepala Sekolah dalam hal:
a)      Mengkoordinir pelaksanaan Bimibingan dan Konseling kepada semua personol sekolah.
b)      Melaksanakan kebijakan pipmpinan sekolah.
c)      Melaksanakan pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 75 siswa bagi wakil Kepala Sekolah yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling.

3.      Koordinator  Guru Pembimbing (konselor), bertugas untuk :
a)      Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor), dalam memasyarakatkan, melaksanakan, dan mengadakan progam Bimbingan dan Konseling.
b)      Membuat usulan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana, prasarana.
c)      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BImbingan dan Konseling kepada Kepala Sekolah.

4.      Guru Pembimbing (Konselor), bertugas untuk :
a)      Memasyarakatkan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
b)      Merencenakan program Bimbingan dan Konseling.
c)      Melaksanakan pelayanan Bimbingan dan Konseling pada siswa.
d)     Meleksanakan kegiatan pendukung pelayanan Bimbingan dan Konseling.
e)      Mengevaluasi proses dan hasil pelayanannya.
f)       Menganalisis, lalu melaksanakan tindak lanjut dari hasil evaluasinya.
g)      Mengadministrasikan dan mempertanggungjawabakan tugas dan kegiatan kepada Koordinator guru pembimbing.

5.      Guru Mata Pelajaran
Dalam posisi yang strategis, guru adalah mitra utama konselor, terutama dalam peranannya:
a)      Sebagai informator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
b)      Sebagai fasilitator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
c)      Sebagai mediator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling..
d)     Sebagai motivator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
e)      Sebagai kolaborator bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
6.      Wali kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konselor), wali kelas bertugas:
a)      Membantu konselor melaksanakan pelayanan.
b)      Memberikan informasi tentang siswa di kelas untuk memperoleh pelayanan bimbingan.
c)      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diberi perhatian lebih.
d)     Ikut serta dalam konferensi kasus.

7.      Staf Tata Usaha/Administrasi, bertugas untuk :
a)      Membantu guru pembimbing dan koordnator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
b)      Membantu mempersiapkan baik sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Bimbingan dan Konseling.
c)      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa.

1 komentar:

  1. menarik sekali,, terimakasih atas informasinya.. sangat bermanfaat dan menambah wawasan tentunya.. thanks for sharing . nice post

    ST3 Telkom

    BalasHapus