WELCOME ON MY BLOG

Semoga blog ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Anda,
jika ada hal-hal atau pengetahuan yang baru saya akan menerbitkannya

Rabu, 06 April 2011

PERANAN GURU MATA PELAJARAN DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru mata pelajaran (mapel) adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mapel tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Dalam kedudukannya sebagai personil pelaksana proses pembelajaran di sekolah, guru mapel memiliki posisi yang stretegis, dibandingkan dengan guru pembimbing atau konselor, misalnya, guru mapel lebih sering berinteraksi dengan siswa secara langsung, sehingga dapat mengamati secara rutin perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya, dan bukan tidak mungkin guru mapel akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Oleh karena itu guru mapel ditempatkan sebagai mitra utama konselor dalam memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling, begitu juga dengan guru wali kelas.
Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
·         Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
·         Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
·         Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
·         Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
·         Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
·         Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
·         Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
·         Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Heru Mugiarso dalam Bimibingan dan Konseling (2009) terdapat beberapa rincian peranan guru dalam penyelenggaraan peleyanan Bimbingan dan Konseling, yaitu:
a.      Guru sebagai informator
Seorang guru dapat berperan sebagai informatory, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan Bimimbingan dan Konseling kepada siswa pada umumnya.
b.      Guru sebagai fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik yang bersifat preventif ataupun kuratif.
c.       Guru sebagai Mediator
Dalam kedudukannya yang stretegis dengan siswa, guru dapat menjadi mediator antara siswa dengan guru pembimbing.
d.      Guru sebagai motivator
Dalam peranan ini, guru dapat berperan sebagi pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layayan Bimbingan dan Konseling di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan siswa untuk memperoleh layanan konseling.
e.       Guru sebagai kolaborator
Sebagai mitra seprofesi, yakni sama-sama sebagai tenaga pendidik si sekolah, guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung dalam Bimbingan dan Konseling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar