WELCOME ON MY BLOG

Semoga blog ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Anda,
jika ada hal-hal atau pengetahuan yang baru saya akan menerbitkannya

Selasa, 29 Maret 2011

ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING

ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah pekerjaan professional. Sedangkan pekerjaan yang profsional harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efesien dan efektifitas proses yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
Dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas Bimbingan dan Konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut.
Asas-asas dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling tersebut adalah:
1.      Asas Kerahasian
Yaitu asas dalam pelayanan Bimingan dan Konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang konseli (peserta didik) yang menjadi sasaran pelayanan. Data dan keteranagan tersebut tidak boleh diketahui oleh orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha Bimbingan dan Konseling. Jika asas ini telah dilaksanakan, maka konselor yang menyelenggarakan pelayanan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama kepercayaan dari konseli sehingga konseli dapat memanfaatkan pelayanan dengan sebaik-baiknya.
2.      Asas Kesukarelaan
Proses pelayanan Bimbingan dan Konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak konseli atau peserta didik, maupun dari pihak konselor. Konseli diharapkan secara sukarela dan tanpa ragu-ragu dalam menyampaikan masalah-masalah yang dihadapinya; dan Konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, dengan ikhlas, dan sukarela.
3.      Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor ataupun dari konseli. Keterbukaan disini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, akan tetapi lebih dari itu, diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah dalam proses pelayanan.
Keterbukan ini ditinjau dari dua arah. Dari pihak konseli, diharapkan dapat membuka diri, sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh konselor, dan kedua konseli diharapkan mampu membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan-masukan. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan ketersedian konselor menjawab pertanyaan konseli dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang dikehendaki oleh konseli. Dalam hal ini, masing-masing pihak bnersifat terbuka terhadap pihak lainnya.
4.      Asas Kekinian
Asas ini menghendaki agar objek sasaran pelayanan Bimbingan dan Konseling ialah permasalahan konseli yang sedang dirasakan, bukan masalah yang sudah lampau, dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami di masa yang akan datang. Adapun yang berkaitan dengan masa lampau atau masa depan, dilihat dampak dan kaitannya dengan kondisi yang ada dan yang diperbuat sekarang.
Asas ini juga menghendaki bahwa seorang konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Adapun jika ada alasan kuat untuk menunda, maka harus mempertanggung jawabkan bahwa penundaan yang dilakukan itu untuk kepentingan konseli.
5.      Asas Kemandirian
Pelayanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk menjadikan konseli dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibantu tersebut diharapkan dapat mandiri dengan cirri-ciri pokok mampu:
a.       Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
b.      Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c.       Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d.      Mengarahkan diri sesuai keputusan tersebut
e.       Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan yang dimiliki
6.      Asas Kegiatan
      Asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan bepartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan konseling. Hasil usaha Bimbingan dan Konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat konseli itu sendiri, dan konselor hendaklah membnagkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah-masalahnya.
7.      Asas Kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan ini hendaknya perubahan yang menuju ke arah pembaruan sesuatu yang lenbih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8.      Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien. Individual memiliki aspek kepribadian yang kalau tidak seimbang, serasi dan terpaadu justru akan menimbulkan masalah. Di samping keterpaduan pada diri klien juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan
9.      Asas Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling harus sesuai dengan norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan harus diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
10.  Asas Keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematis dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat yang memadai. Untuk itu, para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga akan dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan.
11.  Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan  bimbingan dan konseling, asas alih tangan jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu terse but kepada petugas yang lebih ahli. Pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu.

12.  Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada konselor saja, namun diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.

IMPLIKASI DAN APLIKASI PRINSIP DAN ASAS BK

Layanan bimbingan dan konseling adalah layanan yang digunakan untuk membantu seorang klien mengatasi masalah yang dialaminya. Dalam bimbingan dan konseling terdapat prinsip-prinsip dan asas-asas yang menjadi pedoman bagi pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini seorang konselor hendaknya mampu menerapkan prinsip-prinsip dan asas-asas yang menjadi pedoman dalam pelayanan bimbingan dan konseling tersebut. Konselor yang telah memahani secara benar  prinsip-prinsip dan asas-asas dalam pelayanan bimbingan dan konseling ini diharapkan dalam pelayanan yang dilakukannya tidak keluar dari kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, juga asas-asas tersebut. Semua itu diharapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling dan agar dapat mencapai tujuan pelayanan secara optimal
PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING

Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam kaitannya dengan pelayanan Bimbingan dan Konseling, prinsip-prinsip yang digunakan bersumber pada kajian filosofis, hasil-hasil penelitian, dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupa manusia dalam konteks social budaya, dan mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggarakan Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan dari sejumlah prinsip Bimbingan dan Konseling yang didapat dari beberapa sumber (Bernard & Fulmer, 1969 dan 1979; Crow & Crow, 1960; Miller & Fruehling, 1978), rumusan prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling pada umumnya yang berkenaan dengan:
1)      Prinsip BK Berkenaan dengan Klien
Secara lebih khusus yang menjadi sasaran pelayanan Bimbingan dan konseling pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya. Sikap dan tingkah laku individual dioengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi diri sendiri, serta kondisi lingkungannya.
a)        Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, dan status social ekonomi.
b)        Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
c)        Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
d)       Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanan.

2)      Prinsip BK berkenaan dengan Konselor
Konselor yang bekerja di suatu lembaga yang cukup besar ( misalnya sebuah sekolah ), sangat berkepentingan dengan penyelenggaraan program-pogram Bimbingan dan konseling secara teratur dari waktu ke waktu. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar berbagai tempat ia bekerja perlu dikembangkan secara optimal.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal-hal tersebut adalah :
a)        Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individual yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
b)        Dalam proses Bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh individual hendaknya atas kemauan individual itu sendiri, bukan karena kemauan atas desakan dari pembimbing atau pihak lain.
c)        Permasalahan individual harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
d)       Kerjasama antara pembimbing, guru dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan bimbingan.

3)      Prinsip BK berkenaan dengan Masalah
Barbagai factor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif. Factor yang pengaruhnya negatif akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkemabangan individu.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal itu adalah :
a)      Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah serta dengan hubungannya dengan kontak social dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b)      Kesenjangan social, ekonomi dan kebudayaan merupakan factor timbulnya masalah pada individu dan kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan.



4)      Prinsip BK berkenann dengan Program
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling baik diselenggarakan secara insidental maupun terprogram. Pelayanan insidental diberikan kepada klien secara langsung ( tidak terprogram atau terjadwal ) kepada konselor untuk diminta bantuan. Konselor memberikan pelayanan kepada mereka secara langsung pula sesuai dengan permasalahan klien pada waktu mereka itu datang.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program layanan bimbingan dan konseling itu adalah sbb :
a)      Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan dan pengembangan individu, karena itu program bimbingan harus disesuiakan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
b)      Program bimbingan dan konseling harus flexible disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
c)      Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tinggi.
d)     Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu adanya penilaian yang teratur dan terarah.
5)      Prinsip BK di Sekolah
Belkin ( 1975 ) menegaskan enam prinsip untuk menegakkan dan menumbuhkembangkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:
a)        Konselor harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas, dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut.
b)        Konselor harus selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa.
c)        Konselor bertanggungjawab untuk memahami perannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkan perannya itu ke dalam kegiatan nyata.
d)       Konselor bertanggungjawab kepada semua siswa, baik siswa yang berprestasi maupun yang bermasalah.
e)        Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa-siswa yang mengalami  masalah dengan kadar yang cukup parah dan siswa yang memiliki gangguan emosional.
f)         Konselor harus mampu bekerjasama secara effective dengan kepala sekolah, memberikan perhatian dan peka terhadap kebutuhan, harapan dan kebutuhan-kebutuhannya.

2 komentar: