Ø HierarkiTujuanPendidikan
• TujuanPendidikanNasional (TPN)
• TujuanInstitusional
• TujuanKurikuler
• TujuanInstruksional (Pembelajaran)
PendidikanNasionalberdasarkanPancasila dan Undang – UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ø TujuanPendidikanNasional (Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003);
Mengembangkankemampuandanmembentukwatakperadabanbangsa yang bermartabatdalamrangkamencerdaskankehidupanbangsa, bertujuanuntukberkembangnyapotensipesertadidik, agar menjadimanusia yang berimandanbertakwakepadaTuhan Yang MahaEsa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadiwarganegara yang demokratissertabertanggungjawab.
HAK PESERTA DIDIK
- mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
- mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
- menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø prinsipprofesionalitas guru dandosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakanbidangpekerjaankhusus yang dilaksanakanberdasarkanprinsipsebagaiberikut;
a) memilikibakat, minat, panggilanjiwa, danidealisme;
b) memilikikomitmenuntukmeningkatkanmutupendidikan, keimanan, ketakwaan, danakhlakmulia;
c) memilikikualifikasiakademikataulatarbelakangpendidikansesuaidenganbidangtugas;
d) memilikikompetensi yang diperlukansesuaidenganbidangtugas;
e) memilikitanggungjawabataspelaksanaantugaskeprofesioanlan;
f) memperolehpenghasilan yang ditentukansesuaidenganprestasikerja;
g) memilikikesempatanuntukmengembangkankeprofesionalansecaraberkelanjutandenganbelajarsepanjanghayat;
h) memilikijaminanperlindungan hokum dalammelaksanakantugaskeprofesionalan; dan
i) memilikiorganisasiprofesi yang mempunyaikewenanganmengaturhal-hal yang berkaitandengantugaskeprofesionalan guru
Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkantentanghakdankewajiban guru dalammelaksanakantugaskeprofesionalan. Hakseorang guru dalamtugaskeprofesionalanadalah;
a) memperolehpenghasilan di ataskebutuhanhidup minimum danjaminankesejahteraan social;
b) mendapatkanpromosidanpenghargaansesuaidengantugasdanprestasikerja;
c) memperolehperlindungandalammelaksanakantugasdanhakataskekayaanimtelektual;
d) memperolehkesempatanuntukmeningkatkankompetensi;
e) memperolehdanmemanfaatkansaranadanprasaranapembelajaranuntukmenunjangkelancarantugaskeprofesionalan;
f) memilikikebebasandalammemberikanpenilaiandanikutmenentukankelulusan, penghargaan, dan/atausanksikepadapesertadidiksesuaidengankaidahpendidikan, kodeetik guru, danperaturanperundang-undangan;
g) memperoleh rasa amandanjaminankeselamatandalammelaksanakantugas;
h) memilikikebebasanuntukberserikatdanorganisasiprofesi;
i) memilikikesempatanuntukberperandalampenentuankebijakanpendidikan;
j) memilikikesempatanuntukberperanmengembangkandanmeningkatkankualifikasiakademikdankompetensi;dan/atau
k) memperolehpelatihandanpengembanganprofesidalambidangnya
Dalamkewajibannyaseorang guru professional dituntutuntuk;
a. merencanakanpembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran;
a. merencanakanpembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran;
b. meningkatkandanmengembangkankualifikasiakademikdankompetensisecaraberkelanjutansejalandenganperkembanganilmupengetahuan, teknologi, danseni;
c. bertindakobyektifdantidakdiskriminatifatasdasarpertimbanganjeniskelamin, agama, suku, ras, dankondisifisiktertentu, ataulatarbelakangkeluarga, dan status social ekonomipersertadidikdalampembelajaran;
d. menjunjungtinggiperaturanperundang-undangan, hukum, dankodeetik guru, sertanilai-nilai agama danetika; dan
d. menjunjungtinggiperaturanperundang-undangan, hukum, dankodeetik guru, sertanilai-nilai agama danetika; dan
e. memeliharadanmemupukpersatuandankesatuanbangsa
DalamteoriKuantum, Guru sebagai "Quantum Teacher, mampumengubahpotensienergidalamdirimuridmenjadicahayabagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan Quantum Techer, antaralain;
- Antusias; menampilkansemangathidup
- Positif; melihatp[eluangsetiapsaat
- Berwibawa; menggerakkan orang
-Supel; mudahmenjalinhubungandenganberagamsiswa
-Humoris; berhatilapanguntukmenerimakesalahan
-Luwes; menemukanlebihdarisatucarauntukmencapaihasil
-Fasih; berkomunikasidenganjelas
-Tulus; memilikiniatdanmotivasipositif
-Spontan; dapatmengikutiiramadantetapmenjagahasil
- Menarikdantertarik; mengaitkansetiapinformasidenganpengalamanhidupsiswadanpeduliakandirisiswa
- Mengangapsiswamampu; percayaakanmengorkestrasikesusksesansiswa
- Menetapkandanmemeliharaharapantingi; pedoman yang memacupadasetiapsiswauntukberusahasebaikmungkin
- Menetapkandanmemeliharaharapantingi; pedoman yang memacupadasetiapsiswauntukberusahasebaikmungkin
- Menerima; mencaridibaliktindakandanpenampilanluaruntukmenemukannilai- nilaiinti (De Porter.2001:115-116)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar