WELCOME ON MY BLOG

Semoga blog ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Anda,
jika ada hal-hal atau pengetahuan yang baru saya akan menerbitkannya

Minggu, 03 April 2011

SEPUTAR PENDIDIKAN DAN SISWA



Ø    HierarkiTujuanPendidikan

         TujuanPendidikanNasional (TPN)
         TujuanInstitusional
         TujuanKurikuler
         TujuanInstruksional (Pembelajaran)
PendidikanNasionalberdasarkanPancasila dan Undang – UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ø    TujuanPendidikanNasional (Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003);
Mengembangkankemampuandanmembentukwatakperadabanbangsa yang bermartabatdalamrangkamencerdaskankehidupanbangsa, bertujuanuntukberkembangnyapotensipesertadidik, agar menjadimanusia yang berimandanbertakwakepadaTuhan Yang MahaEsa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadiwarganegara yang demokratissertabertanggungjawab
HAK PESERTA DIDIK
  1. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
  2. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  3. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu  membiayai pendidikannya;
  4. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
  5. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
  6. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan   batas waktu yang ditetapkan.
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
  1. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; 
  2. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  prinsipprofesionalitas guru dandosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakanbidangpekerjaankhusus yang dilaksanakanberdasarkanprinsipsebagaiberikut; 
a)      memilikibakat, minat, panggilanjiwa, danidealisme;
b)      memilikikomitmenuntukmeningkatkanmutupendidikan, keimanan, ketakwaan, danakhlakmulia; 
c)      memilikikualifikasiakademikataulatarbelakangpendidikansesuaidenganbidangtugas; 
d)      memilikikompetensi yang diperlukansesuaidenganbidangtugas;
e)      memilikitanggungjawabataspelaksanaantugaskeprofesioanlan; 
f)        memperolehpenghasilan yang ditentukansesuaidenganprestasikerja;
g)      memilikikesempatanuntukmengembangkankeprofesionalansecaraberkelanjutandenganbelajarsepanjanghayat; 
h)      memilikijaminanperlindungan hokum dalammelaksanakantugaskeprofesionalan; dan 
i)        memilikiorganisasiprofesi yang mempunyaikewenanganmengaturhal-hal yang berkaitandengantugaskeprofesionalan guru 

Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkantentanghakdankewajiban guru dalammelaksanakantugaskeprofesionalan. Hakseorang guru dalamtugaskeprofesionalanadalah; 
a)      memperolehpenghasilan di ataskebutuhanhidup minimum danjaminankesejahteraan social; 
b)      mendapatkanpromosidanpenghargaansesuaidengantugasdanprestasikerja; 
c)      memperolehperlindungandalammelaksanakantugasdanhakataskekayaanimtelektual;
d)      memperolehkesempatanuntukmeningkatkankompetensi; 
e)      memperolehdanmemanfaatkansaranadanprasaranapembelajaranuntukmenunjangkelancarantugaskeprofesionalan; 
f)        memilikikebebasandalammemberikanpenilaiandanikutmenentukankelulusan, penghargaan, dan/atausanksikepadapesertadidiksesuaidengankaidahpendidikan, kodeetik guru, danperaturanperundang-undangan;
g)      memperoleh rasa amandanjaminankeselamatandalammelaksanakantugas; 
h)      memilikikebebasanuntukberserikatdanorganisasiprofesi;
i)        memilikikesempatanuntukberperandalampenentuankebijakanpendidikan; 
j)        memilikikesempatanuntukberperanmengembangkandanmeningkatkankualifikasiakademikdankompetensi;dan/atau
k)      memperolehpelatihandanpengembanganprofesidalambidangnya

Dalamkewajibannyaseorang guru professional dituntutuntuk; 

a. merencanakanpembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran; 
b.meningkatkandanmengembangkankualifikasiakademikdankompetensisecaraberkelanjutansejalandenganperkembanganilmupengetahuan, teknologi, danseni; 
c. bertindakobyektifdantidakdiskriminatifatasdasarpertimbanganjeniskelamin, agama, suku, ras, dankondisifisiktertentu, ataulatarbelakangkeluarga, dan status social ekonomipersertadidikdalampembelajaran; 
d. menjunjungtinggiperaturanperundang-undangan, hukum, dankodeetik guru, sertanilai-nilai agama danetika; dan 
e. memeliharadanmemupukpersatuandankesatuanbangsa 

DalamteoriKuantum, Guru sebagai "Quantum Teacher, mampumengubahpotensienergidalamdirimuridmenjadicahayabagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan Quantum Techer, antaralain; 
- Antusias; menampilkansemangathidup
- Positif; melihatp[eluangsetiapsaat 
- Berwibawa; menggerakkan orang 
-Supel; mudahmenjalinhubungandenganberagamsiswa 
-Humoris; berhatilapanguntukmenerimakesalahan 
-Luwes; menemukanlebihdarisatucarauntukmencapaihasil 
-Fasih; berkomunikasidenganjelas 
-Tulus; memilikiniatdanmotivasipositif 
-Spontan; dapatmengikutiiramadantetapmenjagahasil 
- Menarikdantertarik; mengaitkansetiapinformasidenganpengalamanhidupsiswadanpeduliakandirisiswa 
- Mengangapsiswamampu; percayaakanmengorkestrasikesusksesansiswa 
- Menetapkandanmemeliharaharapantingi; pedoman yang memacupadasetiapsiswauntukberusahasebaikmungkin
- Menerima; mencaridibaliktindakandanpenampilanluaruntukmenemukannilai- nilaiinti (De Porter.2001:115-116) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar