Ø HierarkiTujuanPendidikan
•
TujuanPendidikanNasional
(TPN)
•
TujuanInstitusional
•
TujuanKurikuler
•
TujuanInstruksional
(Pembelajaran)
PendidikanNasionalberdasarkanPancasila dan
Undang – UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ø TujuanPendidikanNasional
(Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003);
Mengembangkankemampuandanmembentukwatakperadabanbangsa yang
bermartabatdalamrangkamencerdaskankehidupanbangsa,
bertujuanuntukberkembangnyapotensipesertadidik, agar menjadimanusia yang berimandanbertakwakepadaTuhan
Yang MahaEsa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
danmenjadiwarganegara yang demokratissertabertanggungjawab
HAK PESERTA
DIDIK
- mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
- mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya;
- mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang
orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang
tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan
pendidikan lain yang setara;
- menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
KEWAJIBAN
PESERTA DIDIK
- menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,
kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø prinsipprofesionalitas guru
dandosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakanbidangpekerjaankhusus yang
dilaksanakanberdasarkanprinsipsebagaiberikut;
a)
memilikibakat, minat, panggilanjiwa, danidealisme;
b) memilikikomitmenuntukmeningkatkanmutupendidikan,
keimanan, ketakwaan, danakhlakmulia;
c) memilikikualifikasiakademikataulatarbelakangpendidikansesuaidenganbidangtugas;
d)
memilikikompetensi yang diperlukansesuaidenganbidangtugas;
e) memilikitanggungjawabataspelaksanaantugaskeprofesioanlan;
f)
memperolehpenghasilan yang ditentukansesuaidenganprestasikerja;
g) memilikikesempatanuntukmengembangkankeprofesionalansecaraberkelanjutandenganbelajarsepanjanghayat;
h) memilikijaminanperlindungan
hokum dalammelaksanakantugaskeprofesionalan; dan
i)
memilikiorganisasiprofesi yang mempunyaikewenanganmengaturhal-hal
yang berkaitandengantugaskeprofesionalan guru
Undang
-Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkantentanghakdankewajiban guru
dalammelaksanakantugaskeprofesionalan. Hakseorang guru
dalamtugaskeprofesionalanadalah;
a) memperolehpenghasilan di
ataskebutuhanhidup minimum danjaminankesejahteraan social;
b) mendapatkanpromosidanpenghargaansesuaidengantugasdanprestasikerja;
c)
memperolehperlindungandalammelaksanakantugasdanhakataskekayaanimtelektual;
d) memperolehkesempatanuntukmeningkatkankompetensi;
e) memperolehdanmemanfaatkansaranadanprasaranapembelajaranuntukmenunjangkelancarantugaskeprofesionalan;
f)
memilikikebebasandalammemberikanpenilaiandanikutmenentukankelulusan,
penghargaan, dan/atausanksikepadapesertadidiksesuaidengankaidahpendidikan,
kodeetik guru, danperaturanperundang-undangan;
g) memperoleh rasa
amandanjaminankeselamatandalammelaksanakantugas;
h)
memilikikebebasanuntukberserikatdanorganisasiprofesi;
i)
memilikikesempatanuntukberperandalampenentuankebijakanpendidikan;
j)
memilikikesempatanuntukberperanmengembangkandanmeningkatkankualifikasiakademikdankompetensi;dan/atau
k)
memperolehpelatihandanpengembanganprofesidalambidangnya
Dalamkewajibannyaseorang guru professional dituntutuntuk;
a. merencanakanpembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran;
a. merencanakanpembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran yang bermutu, sertamenilaidanmengevaluasihasilpembelajaran;
b.meningkatkandanmengembangkankualifikasiakademikdankompetensisecaraberkelanjutansejalandenganperkembanganilmupengetahuan,
teknologi, danseni;
c.
bertindakobyektifdantidakdiskriminatifatasdasarpertimbanganjeniskelamin, agama,
suku, ras, dankondisifisiktertentu, ataulatarbelakangkeluarga, dan status
social ekonomipersertadidikdalampembelajaran;
d. menjunjungtinggiperaturanperundang-undangan, hukum, dankodeetik guru, sertanilai-nilai agama danetika; dan
d. menjunjungtinggiperaturanperundang-undangan, hukum, dankodeetik guru, sertanilai-nilai agama danetika; dan
e.
memeliharadanmemupukpersatuandankesatuanbangsa
DalamteoriKuantum,
Guru sebagai "Quantum Teacher,
mampumengubahpotensienergidalamdirimuridmenjadicahayabagi orang lain. Seorang
guru yang bercirikan Quantum Techer, antaralain;
- Antusias;
menampilkansemangathidup
- Positif;
melihatp[eluangsetiapsaat
-
Berwibawa; menggerakkan orang
-Supel; mudahmenjalinhubungandenganberagamsiswa
-Humoris;
berhatilapanguntukmenerimakesalahan
-Luwes;
menemukanlebihdarisatucarauntukmencapaihasil
-Fasih;
berkomunikasidenganjelas
-Tulus;
memilikiniatdanmotivasipositif
-Spontan;
dapatmengikutiiramadantetapmenjagahasil
- Menarikdantertarik;
mengaitkansetiapinformasidenganpengalamanhidupsiswadanpeduliakandirisiswa
- Mengangapsiswamampu;
percayaakanmengorkestrasikesusksesansiswa
- Menetapkandanmemeliharaharapantingi; pedoman yang memacupadasetiapsiswauntukberusahasebaikmungkin
- Menetapkandanmemeliharaharapantingi; pedoman yang memacupadasetiapsiswauntukberusahasebaikmungkin
- Menerima;
mencaridibaliktindakandanpenampilanluaruntukmenemukannilai- nilaiinti (De
Porter.2001:115-116)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar